peraturan ini mengatur mengenai Program “Keluarga Sehat Yang Beruntung” yaitu instrumen kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan melalui pemberian insentif bagi keluarga yang sehat dan miskin yang mememuhi persyaratan tertentu.; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; persiapan program; penentuan sasaran; pemberian insentif; pelaksanaan pemberian insentif; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat