Batas Wilayah Administrasi Desa Oka-Oka dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Oka-Oka dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulaulaut Kepulauan pada tanggal 27 Agustus 2021 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Oka-Oka dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulaulaut Kepulauan, tarikan batas administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 58’ 8.201" LS dan 116° 12' 10.780" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 57' 52.632" LS dan 116° 11' 52.836" BT; 3. 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 3° 56' 22.631" LS dan 116° 11' 4.392" BT; 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 3° 54' 11.876" LS dan 116° 9' 2.913" BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat