Peraturan Bupati ini memuat 7 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, BAB III tentang Standar Harga Satuan pada BLUD, BAB IV tentang Standar Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor, dan BAB V tentang Ketentuan Penutup serta Lampiran tentang Daftar Usulan Standar Harga Satuan Belanja Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat