PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAANPEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANGBERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun
2023, dan dalam rangka tertib administrasi dalam
pelaksanaannya perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Pringsewu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2023
- UU no. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PERDA No.1Tahun 2022 , PERDA No. 7 Tahun 2022 , PERBUP No. 32 Tahun 2022,
- Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
- Halaman 9
|