Peraturan Bupati ini memuat 23 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengelolaan Risiko, BAB III tentang Pelaporan, dan BAB IV tentang Ketentuan Penutup serta Lampiran tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat