Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 58 Tahun 2023

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2014 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah. perubahan meliputi perubahan lampiran I terkait tabel masa manfaat aset tetap dan lampiran II terkait tabel masa manfaat akibat perbaikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
12 November 2021
Tanggal Pengundangan
12 November 2021
Tanggal Berlaku
12 November 2021
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 58
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 140 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan