peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2014 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah. perubahan meliputi perubahan lampiran I terkait tabel masa manfaat aset tetap dan lampiran II terkait tabel masa manfaat akibat perbaikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat