Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 86 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 76 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Perubahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran I] dan Lampiran III Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 76 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Perubahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 76) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran II] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 76 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Perubahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
05 November 2019
Tanggal Pengundangan
05 November 2019
Tanggal Berlaku
05 November 2019
Sumber
BD. 2019/No.86
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 76 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Perubahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019
    Lampiran I, Lampiran II, Lampiran Ill

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan