Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2022/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sulangkit Dengan Desa Puti Seberang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf I Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sulangkit dengan Desa Pudi Seberang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/72/KDS/XI/KU/2021 dan Nomor: 146.3/265/KDPS/XI/KU/2021, yang telah difasilitasi oleh Tim Batas Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan tersebut; batas wilayah administrasi desa
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sulangkit dengan Desa Pudi Seberang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
- Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Desa Sulangkit dengan Desa Pudi Seberang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
- 6 Halaman
|