Organisasi Dan Tata Kerja
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2006/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4-401 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Pengesahan Hasil Keputusan Rakemas VI PKK Tahun 2005 maka Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pemalang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 188.4/167 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri clan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2004;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2006.
- 5 halaman
|