Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 83 Tahun 2019

Kerjasama Perangkat Daerah dengan Perusahaan Pers

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 30 (tiga puluh) Pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Persyaratan dan Kualifikasi; Mekanisme Kerjasama; Kerjasama Kemitraan Publikasi Media; Tim Verifikasi; Variabel dan Nilai Kriteria Poin; Harga Publikasi Informasi; Harga Pengumuman dan Iklan Layanan Masyarakat; Kewajiban Perusahaan Pers; Sumber Pembiayaan; Tata Cara Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kerjasama Perangkat Daerah dengan Perusahaan Pers
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2019
Sumber
BD. 2019/No.83
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan