Pembentukan Unit Pengelola Bina Marga Dan Permukiman
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2006/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pengelola Bina Marga Dan Permukiman Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang perlu dibentuk Unit Pengelola Bina Marga dan Permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pengelola Bina Marga dan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Eselon
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
- Keputusan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang dicabut.
- 5 halaman
|