Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Daerah Perjanjian Kerja; Atribut Dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pakaian Dinas Khusus; Pendanaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat