pajak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.2, LL Kab. Sekadau : 27 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara elektronik khususnya pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan pengawasan atas pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara elektronik untuk optimalisasi penenmaan Pajak Daerah
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun
2016
- Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pelaporan Data Transaksj Usaha; Tata Cara Pelaporan Transaksi Secara Elektronik; Hak Dan Kewajiban; Larangan; Mekanisme Pelaporan; Bon Penjualan (Bill); Pembayaran; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 22 halaman peraturan dan 5 halaman lampiran
|