Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan bencana daerah. Hal pokok yang diatur: 1. Tujuan 2. Tanggung jawab dan wewenang 3. Hak dan kewajiban masyarakat 4. Forum untuk pengurangan resiko bencana 5. Tim Siaga Bencana Desa 6. Penyelenggaraan penanggulangan bencana 7. Pendanaan, Penggunaan dana penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan 8. Pengawasan, laporan pertanggungjawaban dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat