Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 38 Tahun 2022

Penanganan Pengaduan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanganan Pengadua Masyarakat dengan sistematika : Ketentuan Umum; Prinsip Penanganan Pengaduan Masyarakat; Pengaduan Masyarakat; Kriteria dan Jenis Pengaduan Yang Ditindaklanjuti; Mekanisme Penyampaian Laporan; Tindak Lanjut; Evaluasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
21 November 2022
Tanggal Pengundangan
21 November 2022
Tanggal Berlaku
21 November 2022
Sumber
BD.2022/No.38
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan