Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2012 Nomor 08), yaitu: Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 7 ayat (2); Ketentuan Pasal 9 ayat (7); Ketentuan Pasal 10 ayat (5); Ketentuan Pasal 14 ayat (2); Ketentuan Pasal 15 ayat (1); Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 20 ayat (2); dan Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat