Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2012 Nomor 08), yaitu: Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 7 ayat (2); Ketentuan Pasal 9 ayat (7); Ketentuan Pasal 10 ayat (5); Ketentuan Pasal 14 ayat (2); Ketentuan Pasal 15 ayat (1); Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 20 ayat (2); dan Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
26 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2023
Tanggal Berlaku
26 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan