Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah dengan sistematika : Ketentua Umum; Pembentukan Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan; Syarat Pengajuan Permohonan; Sertifat; Sosialisasi; Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Lain - Lain; Ketetntuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat