Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perkebunan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan dan Penetapan; Peningkatan Produksi dan Produktivitas Komoditas Tanaman Perkebunan; Perizinan dan Rekomendasi; Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi; Kerjasama dan Kemitraan; Koordinasi; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD.2022/No.23
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan