Dalam Peraturan ini berisi 8 (Delapan) bab dan 14 (Empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Proses Penerbitan SPM Secara Elektronik; Proses Penerbitan SP2D Secara Elektronik; Prosedur Penggunaan PIN PPSPM Dan PIN PPSP2D; Bentuk Dan Jenis Formulir; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat