Dalam Peraturan ini berisi 7 (Tujuh) bab dan 14 (Empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Uang Daerah; Rekening Bendahara Umum Daerah; Bunga Dan/Atau Jasa Giro Serta Biaya Pelayanan; Perencanaan Kas, Pengelolaan Kelebihan Dan Kekurangan Kas; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat