Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Waktu Dan Kawasan; Pembagian Zona Kegiatan; Pengisian Kegiatan Dan Jadwal Kegiatan; Kewajiban Dan Larangan; Parkir Pengunjung; Tim Koordinasi; Pembiayaan; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat