Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 60 Tahun 2019

Rekening Milik Perangkat Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 11 (Sebelas) bab dan 33 (Tiga puluh tiga) Pasal, di antaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jenis Rekening; Kewenangan Pengelolaan Rekening; Pembukaan Rekening Perangkat Daerah; Pengoperasian Rekening; Pelaporan Saldo Rekening Perangkat Daerah; Penutupan Rekening; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 60 Tahun 2019 tentang Rekening Milik Perangkat Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2019
Sumber
BD. 2019/No.60
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan