pendidikan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2019/NO.54, LL Kab. Sekadau : 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Sekadau
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
- 13 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
|