standar operasional prosedur
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2019/NO.50, LL Kab. Sekadau : 16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Laporan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Melalui Aplikasi Siplahwas Inspektorat Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan fungsional dan menunjang terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintah yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka setiap temuan hasil pengawasan
aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh pimpinan unit kerja/atasan langsung sebagai penanggungjawab Kegiatan;
- Undang-Undang Norn or 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Obyek Dan Ruang Lingkup; Susunan Tim; Standar Operasional Prosedur Laporan Dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Melalui Aplikasi Siplahwas; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
- 11 halaman peraturan dan 5 halaman lampiran
|