Barang - Milik Daerah - sensus - pelaksanaan - pedoman teknis
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik Daerah dan untuk memperolah data barang Milik Daerah yang benar, akurat, serta bisa dipertanggungjawabkan melalui sensus setiap 5 (lima) tahun sekali, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan sensus barang milik daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 476 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 17 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Petunjuk Teknis Sensus BMD; serta Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
- 12 hlm.
|