Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 42 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Objek, Subjek Dan Wajib Pajak Restoran; Wilayah Pemungutan Dan Masa Pajak; Pendataan, Pendaftaran Dan Pelaporan Objek Pajak; Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penerbitan Sptpd, Skpd, Skpdkb, Skpdkbt; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Pengurangan Dan Keringanan Pajak; Engurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Tata Cara Pengembalian Kelesihan Pemsayaran; Pelaksanaan,Pemberdayaan,Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.42, LL Kab. Sekadau : 39 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 28 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Restoran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan