Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 41 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Objek Pajak, Pendataan Dan Pendaftaran; Penerbitan Skpd, Skpdkb, Skpdkbt,Skpdn Dan Skpdlb; Surat Tagihan Pajak Daerah ( Sptpd); Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghltungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak Dan Saat Terutangnya Pajak; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Pajak; Pengurangan Pajak; Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pembetulan,Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.41, LL Kab. Sekadau : 45 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan