Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 40 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Wewenangan Penetapan Skpd, Stpd, Skpdkb, Skpdkbt, Skpdn Dan Skpdlb; Pendataan Dan Pendaftaran; Data Penyelenggaraan Reklame Dan Skpd; Dasar Penetapan Dan Tarif Pajak; Keberatan,Pengurangan Pajak, Banding; Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Pemasangan Reklame Yang Diwajibkan Dan Yang Dilarang; Pemerlksaan; P Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.31, LL Kab. Sekadau : 23 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Sekadau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan