PENDELEGASIAN - KEWENANGAN - PELAKSANAAN - PERSIAPAN - PENGADAAN - TANAH - BAGI - PEMBANGUNAN - UNTUK - KEPENTINGAN - UMUM
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD 2022/Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Jalan Lingkar Timur-selatan Di Daerah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunan Jalan Lingkar Timur - Selatan di Daerah Kabupaten Kuningan, perlu melimpahkan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah kepada Bupati Kuningan. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembangunan Jalan Lingkar Timur - Selatan di Daerah Kabupaten Kuningan
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; PP No.19 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021; Pergub No.32 Tahun 2013
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, pelaporan, dan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
- 5 Hlm.
|