Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip dan bentuk penyelenggaraan paud HI, layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan, tanggung jawab pemerintah daerah kota, peran serta masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, gugus tugas, monitoring evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat