Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 12 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran XII, Lampiran XIII dan Lampiran XIV dalam Perbup No. 38 Tahun 2014.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2018
Tanggal Berlaku
04 Mei 2018
Sumber
BD.2018/12
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah Ketentuan Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran XII, Lampiran XIII dan Lampiran XIV dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan