Peraturan Bupati ini memuat 6 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Standar Harga Satuan Biaya, dan BAB III tentang Ketentuan Penutup serta Lampiran tentang Standar Harga Satuan Regional yang Berfungsi sebagai Batas Tertinggi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat