Infrastruktur manajemen risiko meliputi: a. Budaya Risiko, b. Struktur Manajemen Risiko: c. Sistem Informasi Manajemen Risiko: dan d. Anggaran Manajemen Risiko. Pembangunan budaya risiko dilaksanakan melalui tahap: a. peningkatan kesadaran berbudaya risiko, b. manajemen perubahan budaya risiko organisasi, dan c. penyempurnaan budaya risiko organisasi. Struktur manajemen risiko merupakan sinergi antar personel pada semua level atau tingkatan yang memberikan perspektif lengkap tentang manajemen risiko. Struktur manajemen risiko menggunakan konsep tiga lini terdiri atas: a. Lini pertama, b. Lini kedua, dan c. Lini ketiga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat