Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi (Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Bidang Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluh, Unit Pelaksana Teknis Dinas)), KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, KEPEGAWAIAN, ASET, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat