Uraian Tugas Jabatan
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2006/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Unit Terminal Penumpang Pada Dinas Perhubungan, Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Terminal Penumpang pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan sebagian tugas Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan di bidang pengelolaan Unit Terminal Penumpang maka Perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kepala Unit Terminal Penumpang pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kepala Unit Terminal Penumpang pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
- 5 halaman
|