Uraian Tugas Jabatan
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2006/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Unit Kebersihan Dan Pertamanan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan, perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Kepala Unit Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Unit Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Ka bu paten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2006;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
- Keputusan Bupati Pemalang Nomor 26 E Tahun 2002 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Cabang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang dicabut.
- 5 halaman
|