SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2023/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan
dan ketersediaan aset informasi di lingkungan Pemerintah
Daerah dari berbagai ancaman keamanan informasi baik
dari dalam maupun luar, perlu melakukan pengelolaan
keamanan informasi;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Bantul sehingga dapat mendukung
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih, perlu adanya pelaksanaan dan pengelolaan Sistem
Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pelaksanaan dan pengelolaan Sistem Manajemen
Keamanan Informasi Pemerintah Daerah, perlu adanya
pedoman yang diatur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Manajemen Keamanan
Informasi;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan dan Pengelolaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi; Pengamanan Informasi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
- Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran: 52 HLM
|