Materi ini berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 38 Tahun 2106 diubah sebagai berikut Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 7 dihapus, Ketentuan Pasal 9 dihapus, Ketentuan Pasal 10 dihapus, Ketentuan Pasal 13 dihapus, Ketentuan Pasal 14 dan Ketentuan Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat