mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 221 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan ketentuan dalam pasal 10 huruf g dan h dihapus, ketentuan dalam pasal 17 huruf c dan d dihapus, serta ketentuan dalam pasal 17 setelah huruf e ditambahkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf f.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat