PENGHASILAN - PEMERINTAH DESA - penetapan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD 2019 (40) : 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penghasilan Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan besaran penghasilan Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Penghasilan Pemerintah Desa;
- UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan penghasilan Pemerintah Desa. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. sumber;
b. penghasilan tetap;
c. tunjangan;
d. jaminan sosial; dan
e. penerimaan lain yang sah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
- 9 hlm
|