Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan dasar Bidang Kesehatan. Hal yang diatur: 1. Maksud dan Tujuan 2. Jenis Pelayanan Dasar 3. Pengorganisasian 4. Pelaksanaan 5. Pembinaan 6. Pengawasan dan Evaluasi 7. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat