Uraian Tugas Jabatan
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2006/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 45 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraan Tugas Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2006;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
- 13 halaman
|