Uraian Tugas Jabatan
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2006/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Sekolah Dan Kepala Tata Usaha Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan sebagian tugas Dinas Pendidikan di bidang pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri, perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2006;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
- Keputusan Bupati Pemalang Nomor 26 D Tahun 2002 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat SLTP, SMU dan SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dicabut.
- 6 halaman
|