Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau Keanekaragaman Hayati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, perencanaan, persetujuan, pengelolaan, kemitraan, monitoring dan evaluasi, pembinaan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau Keanekaragaman Hayati
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
29 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2023
Tanggal Berlaku
29 Mei 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 32
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan