reformasi birokrasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15, LL Kab. Sekadau : 73 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun 2020 – 2024
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015--2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun 2020 - 2024
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 - 2019; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sistematika Road Map Reformasi Birokrasi; Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Pengorganisasian; Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
- 6 halaman peraturan dan 67 halaman lampiran
|