Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Fungsi, Kewenangan Dan Kewajiban; Standar Operasional Prosedur; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
08 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2019
Tanggal Berlaku
08 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.4, LL Kab. Sekadau : 50 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan