Materi ini berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 33 Tahun 2106 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2020, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 7 dihapus, Ketentuan Pasal 9 dihapus, Ketentuan Pasal 10 dihapus, Ketentuan Pasal 11 dihapus, Ketentuan Pasal 13 dihapus, Ketentuan Pasal 15 dihapus, Ketentuan Pasal 17 dihapus, Ketentuan Pasal 18 dihapus, Ketentuan Pasal 19 dihapus, Ketentuan Pasal 21 diubah dan Ketentuan Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat