Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi ini berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 33 Tahun 2106 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2020, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 7 dihapus, Ketentuan Pasal 9 dihapus, Ketentuan Pasal 10 dihapus, Ketentuan Pasal 11 dihapus, Ketentuan Pasal 13 dihapus, Ketentuan Pasal 15 dihapus, Ketentuan Pasal 17 dihapus, Ketentuan Pasal 18 dihapus, Ketentuan Pasal 19 dihapus, Ketentuan Pasal 21 diubah dan Ketentuan Lampiran diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2022
Tanggal Berlaku
26 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2022 NOMOR 4
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan