Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan Keadilan Restoratif pada masyarakat serta membentuk wadah atau tempat sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah hukum, konsultasi hukum, pengaduan dan pelayanan lain kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis dan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban dari akibat perbuatan kejahatan dan pelanggaran dan memberikan rasa leadilan dan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat