berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyusun dan menetapkan Pola Karier di Lingkungan Instansi masing-masing paling lambat 2 (dua) tahun. Pola Karier disusun sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta, Perencanaan Pola Karier untuk JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilakukan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat