Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 73 Tahun 2021

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan yaitu meliputi Ketentuan Penutup, Prinsip dan Arah Kebijakan, Strategi, Sasaran dan Penyelenggaraan, Tugas dan Tanggung Jawab, Penyediaan Layanan Paud HI Pada Satuan Pendidikan, Gugus Tugas, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 74
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan